Beranda › Ilmu Haji › Jenis-Jenis Haji
Ifrad, Qiran, Tamattu' & Mujamalah

Jenis-Jenis Haji

Tiga jenis manasik haji — ifrad, qiran, tamattu' — plus penjelasan bahwa haji Mujamalah adalah jalur visa, bukan jenis manasik.

أنواع الحج

Tiga Jenis Manasik Haji

Dari sisi cara menggabungkan haji dan umrah, manasik haji terbagi menjadi tiga: ifrad, qiran, dan tamattu'. Ketiganya sah dan berlaku, yang membedakan adalah urutan pelaksanaan serta konsekuensi dam bagi sebagian jenisnya.

Pemahaman atas jenis-jenis ini penting bukan untuk memilih yang paling mudah, melainkan agar jamaah mengikuti jalur yang sudah ditetapkan dalam rombongan dan memahami apa konsekuensinya. Jenis manasik biasanya disesuaikan dengan jadwal kedatangan dan jenis visa yang digunakan.

Menariknya, ketiga jenis ini tidak bertingkat-tingkat dalam hal keutamaan mutlak. Masing-masing cocok untuk keadaan tertentu, dan yang dinilai adalah ketepatan pelaksanaan, bukan semata pilihan jenisnya.

Menentukan jenis manasik dilakukan sebelum berihram, sebab niat yang diucapkan menentukan seluruh rangkaian berikutnya. Sekali terlanjur keliru, penyesuaiannya menjadi tidak sederhana.

Haji Ifrad

Ifrad berarti menunaikan haji lebih dahulu, lalu umrah dikerjakan setelahnya (bagi yang menghendaki). Jamaah berihram untuk haji saja, sehingga tidak menggabungkan niat umrah pada saat yang sama. Jenis ini tidak menuntut dam karena tidak ada penggabungan manasik dalam satu ihram.

Ifrad sering dianut jamaah yang datang saat musim haji dan ingin fokus menuntaskan haji terlebih dahulu. Tahallulnya berlangsung setelah seluruh rangkaian haji selesai.

Karena tidak menuntut dam, ifrad terasa lebih sederhana dari sisi tanggungan. Meski demikian, jamaah yang benar-benar ingin menunaikan umrah setelah haji tetap dapat melakukannya dengan berihram kembali dari miqat yang berlaku.

Meski sederhana, ifrad tetap menuntut ketelitian dalam menjaga rukun dan wajib. Tidak adanya dam bukan berarti ibadah lebih ringan dari sisi tanggung jawab.

Haji Qiran

Qiran berarti menggabungkan haji dan umrah dalam satu ihram. Jamaah berniat untuk keduanya sekaligus dan mengerjakan amalan-amalan haji serta umrah dengan satu rangkaian. Karena menggabungkan dua ibadah, qiran menuntut dam bagi yang mampu.

Dalam qiran, thawaf dan sa'i umumnya cukup dikerjakan sekali untuk haji dan umrah sekaligus. Jamaah perlu cermat agar tidak keliru mengira amalan umrah belum ditunaikan.

Qiran relatif jarang diambil jamaah Indonesia dibanding tamattu', namun tetap sah dan telah dicontohkan. Pemilihannya biasanya berkaitan dengan kondisi kedatangan dan hukum yang berlaku setempat.

Jamaah yang memilih qiran perlu memastikan niat mencakup haji dan umrah sekaligus, dan memahami bahwa sebagian amalan cukup dikerjakan sekali. Ketelitian pada niat mencegah kebingungan di tengah rangkaian.

Haji Tamattu'

Tamattu' berarti menunaikan umrah terlebih dahulu, lalu bertahallul, kemudian berihram lagi untuk haji pada waktunya. Karena adanya masa bersenang-senang antara umrah dan haji inilah, jenis ini menuntut dam bagi jamaah yang mampu.

Tamattu' banyak diikuti jamaah dari luar Arab Saudi yang datang lebih awal. Alur amalannya: ihram untuk umrah dari miqat, bertahallul, lalu pada 8 Dzulhijjah berihram kembali untuk haji dari tempat tinggalnya di Makkah.

Karena masa antara umrah dan haji cukup panjang, jamaah tamattu' memiliki kesempatan lebih banyak beribadah di Masjidil Haram sebelum puncak haji tiba. Inilah salah satu alasan tamattu' banyak dipilih.

Karena tamattu' menuntut dam, jamaah yang memilihnya perlu menyiapkan diri secara administratif maupun finansial sejak awal, mengikuti arahan penyelenggara yang resmi.

Haji Mujamalah / Furoda: Jalur Visa, Bukan Jenis Manasik

Ada satu istilah yang sering disalahpahami: haji Mujamalah, yang juga dikenal sebagai haji Furoda. Ini bukan jenis manasik keempat. Manasiknya tetap salah satu dari ifrad, qiran, atau tamattu'.

Mujamalah adalah jalur visa undangan yang diterbitkan Pemerintah Arab Saudi di luar kuota nasional Indonesia. Karena memakai kuota undangan tersebut, jalur ini memungkinkan jamaah berangkat tanpa menunggu antrean puluhan tahun. Bagi warga negara Indonesia, jalur ini sah ditempuh melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jadi bila seseorang bertanya "haji Mujamalah itu ifrad, qiran, atau tamattu'?", jawabannya: manasiknya mengikuti salah satu dari tiga jenis tadi, sedangkan Mujamalah menjelaskan jalur keberangkatan-nya. Kedua hal ini berada pada tingkat pembahasan yang berbeda dan tidak saling menggantikan.

Memahami perbedaan ini menghindarkan jamaah dari anggapan keliru bahwa Mujamalah adalah tata cara ibadah tersendiri. Ibadahnya tetap haji dengan manasik yang telah dicontohkan, sedangkan penyelenggaraannya mengikuti ketentuan perjalanan yang berlaku.

Penting pula dipahami bahwa jalur mana pun tetap tunduk pada ketentuan perjalanan yang berlaku. Jamaah sebaiknya memastikan keberangkatan ditempuh melalui penyelenggara resmi, dan berkonsultasi mengenai manasik yang akan dijalankan.

Catatan Perbedaan Pendapat

Penjelasan tentang dam pada qiran dan tamattu' mengikuti mazhab Syafi'i. Sebagian kalangan menilai dam pada tamattu' dan qiran bersifat wajib bagi yang mampu, sementara sebagian lain memberikan penekanan berbeda. Perbedaan ini ringkas sifatnya dan tidak perlu diperdebatkan jamaah awam.

Jenis manasik apa pun yang dipilih, yang terpenting adalah memahami niat yang diucapkan dan konsekuensinya. Untuk memastikan jenis yang tepat dengan kondisi Anda, tanyakan kepada pembimbing ibadah sebelum berihram, sebab keputusan setelah berihram jauh lebih sulit diperbaiki.

Perbedaan pandangan ulama mengenai dam bukan alasan untuk mengabaikan tanggungan, tetapi ajakan untuk mengikuti satu pendapat secara konsisten dengan bimbingan yang jelas.

Contoh Kasus Memilih Jenis Manasik

Misalnya seorang jamaah datang beberapa hari sebelum musim haji, menunaikan umrah lebih dahulu, bertahallul, lalu berihram kembali untuk haji pada 8 Dzulhijjah. Ini pola tamattu'. Jamaah yang datang tepat pada musim haji dan langsung fokus menunaikan haji mengikuti pola ifrad, sedangkan yang berniat haji dan umrah sekaligus dalam satu ihram berada pada pola qiran.

Dalil & Sumber

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."
وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ
"Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai unta yang kurus."

Pertanyaan Umum

Apa tiga jenis manasik haji?

Ifrad (haji dahulu), qiran (haji dan umrah dalam satu ihram), dan tamattu' (umrah dahulu lalu haji).

Apakah haji Mujamalah jenis manasik keempat?

Bukan. Mujamalah adalah jalur visa undangan Pemerintah Arab Saudi di luar kuota nasional; manasiknya tetap ifrad, qiran, atau tamattu'.

Apakah haji Mujamalah sah bagi WNI?

Sah, bila ditempuh melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi, sesuai UU No. 8 Tahun 2019.

Jenis mana yang menuntut dam?

Dalam mazhab Syafi'i, qiran dan tamattu' umumnya menuntut dam bagi jamaah yang mampu, sedangkan ifrad tidak.

Bagaimana menentukan jenis yang tepat untuk saya?

Konsultasikan dengan pembimbing ibadah rombongan, karena pilihan dipengaruhi jadwal kedatangan dan jenis visa yang digunakan.

Siap Menunaikan?

Tanya langsung, jangan menebak.

Harga terbaru, ketersediaan seat, jadwal kloter, sampai alamat kantor dan legalitasnya — kami jawab lengkap di satu chat WhatsApp. Tidak ada formulir, tidak menunggu balasan email.

Chat Konsultasi WhatsApp Lihat Paket 1447H
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) berizin Kementerian Agama RI · PPIU No. 0213010012486 · +62 821-1268-5085
Tanya Sekarang