Pembaruan Terakhir: 10 Oktober 2026
Halaman ini adalah halaman status yang selalu diperbarui begitu ada pengumuman resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi maupun Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI. Kami memutuskan untuk menuliskan apa adanya, bukan sekadar mengulang janji pemasaran — karena justru kejelasan status visa ini yang paling sering ditanyakan calon jamaah.
Pada intinya: untuk musim haji 1447H/2026, Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda. Sementara itu, ketentuan hukum di Indonesia tetap mengakui jalur undangan (mujamalah/furoda) sepanjang diselenggarakan oleh penyelenggara berizin. Untuk musim 1448H/2027, pengumuman resmi terkait ketersediaan visa non-kuota belum keluar — halaman ini akan kami perbarui secepatnya setelah ada keputusan.
Apa Kata Resmi: Furoda Tak Terbit pada 2025 dan 2026
Dua musim terakhir memberi jawaban yang jelas. Pada 2025, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag menyatakan proses penerbitan visa — termasuk furoda — ditutup pada 26 Mei 2025 waktu Arab Saudi, dan asosiasi penyelenggara (AMPHURI) mengonfirmasi langsung bahwa Kerajaan tidak menerbitkan visa furoda musim itu.
Pada 9 April 2026, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak kembali menegaskan hal yang sama: “Tahun ini Arab Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Yang ada hanya visa haji resmi.” Bersamaan dengan pernyataan itu, Kemenhaj membentuk satgas bersama Kepolisian RI untuk mencegah praktik haji ilegal, dan meminta masyarakat mewaspadai tawaran “haji tanpa antre” yang beredar di media sosial.
Artinya, bagi calon jamaah ada satu pertanyaan wajib saat ini: jenis visa apa yang tertulis dalam perjanjian Anda? Kalau penawaran berangkat musim lalu dengan furoda tetap dijanjikan, itu adalah sinyal yang harus membuat Anda berhenti dan mengecek ulang.
Legal, Tetapi Ketersediaannya Terpisah dari Hukum
Perlu dibedakan dua hal yang sering tertukar: legalitas dan ketersediaan.
Secara hukum, jalur undangan tetap diakui. Pasal 18 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah — sebagaimana diperbarui dengan UU No. 14 Tahun 2025 — menyebut warga negara Indonesia dapat berangkat haji melalui visa undangan Pemerintah Arab Saudi, dengan syarat wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang berizin dan melaporkan keberangkatannya kepada Menteri. Ketentuan inilah yang membuat jalur ini sah di mata negara, selama visanya asli dan penyelenggaranya resmi.
Yang tidak bisa dijamin adalah ketersediaannya: penerbitan visa sepenuhnya menjadi otoritas Kerajaan Arab Saudi, bukan kewenangan pemerintah Indonesia maupun travel mana pun. Pernyataan Sekjen AMPHURI merangkum kondisinya: secara hukum visa furoda masih ada dan legal, namun secara praktik sumbernya sangat terbatas — sementara jalur visa mujamalah dari lembaga-lembaga resmi (Mashair) yang masih berjalan.
Kemenhaj tidak melarang jalur ini; yang diawasi adalah penyelenggaranya. Karena itu pula yang harus diverifikasi bukan “apakah haji tanpa antre itu haram”, melainkan “apakah penyelenggaranya berizin dan visanya benar”.
Musim 1448H/2027: Apa yang Sudah Diketahui
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah merilis tahapan resmi musim haji 1448H/2027, dan Kemenhaj RI juga menerbitkan lini masa operasionalnya. Poin-poin yang relevan dengan status visa:
- 29 Mei 2026 — penerimaan dokumen pengaturan awal dan jadwal musim haji 1448H.
- 8 November 2026 — penandatanganan Perjanjian Pengaturan Urusan Haji antara Indonesia dan otoritas Arab Saudi.
- 28 Januari 2027 — batas akhir unggah data jemaah dan awal penerbitan visa haji.
- 9 Maret 2027 — batas akhir penerbitan visa haji melalui platform Nusuk Masar.
- 8 April 2027 — kedatangan jemaah ke Arab Saudi dimulai.
Keputusan apakah visa non-kuota (furoda/mujamalah) dibuka untuk 1448H belum diumumkan. Jika ada pihak yang sudah menjanjikan “pasti berangkat 2027 dengan furoda” jauh sebelum jendela penerbitan visa dibuka, minta dasar dan buktinya secara tertulis. Halaman ini akan diperbarui segera setelah ada pengumuman resmi.
Empat Jalur Visa Haji yang Dikenal Hukum Indonesia
Berdasarkan UU No. 8/2019 sebagaimana diubah dengan UU No. 14/2025, jalur keberangkatan haji yang dikenal undang-undang dapat dirangkum sebagai berikut:
- Visa haji kuota negara — reguler, dikelola pemerintah lewat sistem pendaftaran nasional; masa tunggu nasional saat ini rata-rata sekitar 26,4 tahun dengan total daftar tunggu 5,6 juta jemaah (data Kemenhaj, Januari 2026).
- Visa mujamalah — undangan dari lembaga resmi yang terafiliasi Pemerintah Arab Saudi, di luar kuota nasional.
- Visa furoda — undangan perorangan (umumnya dari amir/pangeran); legal, tetapi penerbitannya sangat terbatas.
- Visa haji mandiri — jalur mandiri yang diatur dalam ketentuan terbaru.
Perbandingan lengkap antara reguler, khusus, dan jalur undangan — termasuk konsekuensi biaya dan waktu tunggu — kami bahas di halaman Jenis-Jenis Haji.
Cara Memastikan Penyelenggara Anda Aman
Karena satgas pencegahan haji ilegal sedang aktif, verifikasi penyelenggara bukan lagi formalitas. Lima langkah ini bisa dilakukan dalam satu hari:
- Cek izin PIHK. Minta nomor izin penyelenggara, lalu cocokkan di Kantor Kemenag provinsi/kabupaten setempat atau Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI. Pastikan izinnya masih berlaku.
- Minta perjanjian tertulis. Isinya minimal: jenis visa yang dipakai, jadwal, skema pembayaran, dan mekanisme pengembalian dana bila visa tidak terbit.
- Waspada rekening pribadi. Penyelenggara berizin menempatkan dana jemaah pada rekening perusahaan, bukan individu.
- Tanyakan sumber visanya. Penyelenggara yang kredibel bisa menjelaskan jalur visanya (mujamalah/furoda/kuota) tanpa mengelak.
- Tolak klaim “dijamin pasti berangkat”. Penerbitan visa sepenuhnya wewenang Kerajaan Arab Saudi; yang bisa dijamin adalah konsekuensi tertulis bila visa gagal.
Untuk tanda-tanda penyelenggara bermasalah secara lebih rinci, baca halaman Haji Nonprosedural & Visa Ilegal.
Daftar Tanya Sebelum Mendaftar
Simpan daftar ini sebelum menghubungi siapa pun:
- Jenis visa yang ditawarkan tertulis apa di perjanjian?
- Nomor izin PIHK-nya berapa, dan bisa dicek di mana?
- Apa yang terjadi pada dana saya jika visa tidak terbit sebelum batas keberangkatan?
- Apa saja yang termasuk dan tidak termasuk dalam paket?
- Siapa yang mendampingi selama di tanah suci, dan bagaimana menghubunginya bila terpisah dari rombongan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini — termasuk legalitas dan jadwal terbaru — bisa langsung Anda tanyakan kepada kami di WhatsApp tanpa harus mendaftar dulu.
Pertanyaan Umum
Apakah haji furoda masih legal di Indonesia?
Ya. Jalur undangan diatur dalam UU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana diubah dengan UU No. 14 Tahun 2025, dengan syarat berangkat melalui PIHK berizin dan visa diterbitkan resmi oleh Kerajaan Arab Saudi. Legal tidak sama dengan selalu tersedia — ketersediaan visa sepenuhnya ada di pihak Kerajaan.
Apakah musim 1448H/2027 bisa menggunakan visa furoda?
Belum ada pengumuman resmi per Oktober 2026. Jendela penerbitan visa 1448H dibuka 28 Januari 2027 dan ditutup 9 Maret 2027, sedangkan keputusan soal visa non-kuota diumumkan oleh Kerajaan Arab Saudi. Halaman ini kami perbarui begitu ada keputusan resmi.
Kenapa pada 2025 dan 2026 banyak tawaran haji furoda yang batal?
Karena pada kedua musim itu Kerajaan Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda — ditegaskan Kemenhaj pada 9 April 2026 dan sebelumnya dikonfirmasi asosiasi penyelenggara pada Mei 2025. Tawaran yang tidak menyebut jenis visa dan tidak mencantumkan klausul pengembalian dana adalah risiko terbesar.
Apa bedanya visa mujamalah dan visa furoda?
Keduanya sama-sama visa undangan di luar kuota nasional. Mujamalah berasal dari lembaga-lembaga resmi yang terafiliasi Pemerintah Arab Saudi, sedangkan furoda umumnya berasal dari undangan perorangan. Rincian perbandingannya ada di halaman Jenis-Jenis Haji.
Bagaimana cara mengecek travel yang legal?
Minta nomor izin PIHK-nya, lalu cocokkan di Kantor Kemenag provinsi/kabupaten setempat atau Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI. Selain itu minta perjanjian tertulis yang memuat jenis visa, jadwal, skema pembayaran, dan mekanisme refund bila visa tidak terbit.
Apa yang dimaksud Kemenhaj dengan waspada tawaran haji tanpa antre?
Kemenhaj mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran keberangkatan instan karena pada musim 2025 dan 2026 visanya memang tidak diterbitkan, sehingga berisiko tinggi menjadi praktik haji ilegal. Imbauan ini bukan larangan terhadap jalur undangan, melainkan peringatan agar penyelenggara dan jenis visa diverifikasi lebih dulu.